Negatif dari Cripto
Perkembangan aset kripto dapat mempengaruhi institusi keuangan. Kepemilikan langsung atas aset kripto serta kontrak derivatif terkait dalam jumlah besar, dapat mengekspos lembaga keuangan terhadap risiko kredit, pasar, dan likuiditas. Risiko tersebut juga dapat bersifat sistemik jika institusi tersebut terhubung dengan entitas sektor keuangan lainnya, atau jika kepemilikan tersebar luas dalam sistem keuangan.
Selain itu, ukuran pasar aset kripto yang meningkat secara signifikan akan menimbulkan disrupsi stabilitas sistem keuangan jika ada kerugian pasar besar-besaran.sifat aset kripto yang semi anonim dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dapat menggunakan aset ini untuk mendanai kegiatan-kegiatan merugikan seperti aksi terorisme atau pencucian uang.
Pengaturan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti No.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut juga telah mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penyedia aset kripto. Manajer aset harus berbasis di Indonesia, memiliki cadangan server serta harus memiliki tiga sertifikasi. Sertifikasi tersebut adalah ISO 27001 yaitu Sistem Manajemen Keamanan Informasi, ISO 27071 (keamanan sistem cloud), dan ISO 27018 (privasi cloud). Selain itu, penyedia pertukaran aset kripto harus menyetor Rp1 triliun sebagai modal dan menjaga saldo modal setidaknya Rp800 miliar.
Comments
Post a Comment